Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm28 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh penumpang angkutan penyeberangan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, untuk memiliki tiket guna menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayaran, angkutan di perairan, dan kepelabuhanan yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM28
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8657
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 431
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2016