Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm28 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 berlaku

Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm28 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh penumpang angkutan penyeberangan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, untuk memiliki tiket guna menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayaran, angkutan di perairan, dan kepelabuhanan yang berlaku di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM28
Tahun
2016
Tentang
Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8657
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
431
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah