Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm27 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif angkutan kereta api kelas ekonomi untuk menyesuaikan perubahan lintas, pola operasi, dan pola pelayanan guna melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Perubahan tarif ini didasarkan pada pertimbangan dampak operasional baru terhadap biaya dan struktur layanan yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM27
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7389
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 541
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2017