Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm26 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api menjadi jalur dengan potensi penumpang rendah (load factor di bawah 70%) yang beroperasi untuk melayani daerah baru atau daerah yang belum layak secara komersial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9961
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 423
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2018