Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm25 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur larangan sementara penggunaan semua jenis sarana transportasi (darat, kereta, laut, dan udara) selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan mengendalikan arus transportasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM25
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
- Jumlah dilihat
- 5558
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 405
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh