Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm25 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar) untuk efisiensi biaya, khususnya guna mengurangi biaya double handling di terminal. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan aturan sebelumnya (PM 116 Tahun 2016) terkait pengelolaan barang yang tertahan melebihi batas waktu di lokasi-lokasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM25
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10347
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
540
Tanggal Pengundangan
05 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah