Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar) untuk efisiensi biaya, khususnya guna mengurangi biaya double handling di terminal. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan aturan sebelumnya (PM 116 Tahun 2016) terkait pengelolaan barang yang tertahan melebihi batas waktu di lokasi-lokasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10347
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 540
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2017