Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm24 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut persyaratan kepemilikan modal badan usaha di sektor transportasi laut, keagenan kapal, bongkar muat, dan pelabuhan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing. Langkah ini menyesuaikan ketentuan permodalan sebelumnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membatasi kepemilikan modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM24
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7714
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 539
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2017