Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm24 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm24 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut persyaratan kepemilikan modal badan usaha di sektor transportasi laut, keagenan kapal, bongkar muat, dan pelabuhan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing. Langkah ini menyesuaikan ketentuan permodalan sebelumnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membatasi kepemilikan modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM24
Tahun
2017
Tentang
Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7714
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
539
Tanggal Pengundangan
05 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah