Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm22 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis yang terjangkau, termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan mencabut peraturan sebelumnya (PM 32 Tahun 2018) yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM22
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PERINTIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9268
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 464
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2020