Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm20 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 beserta perubahannya yang mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Pencabutan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2020 untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM20
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 124 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3662
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 413
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2020