Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm20 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2020 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm20 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 beserta perubahannya yang mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Pencabutan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2020 untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM20
Tahun
2020
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 124 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3662
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
413
Tanggal Pengundangan
27 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah