Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm19 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2020 berlaku

Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm19 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara pelabuhan (BPTD/UPTD) atau Badan Usaha Pelabuhan untuk menyediakan tiket elektronik bagi penumpang dan kendaraan penyeberangan dengan menetapkan standar operasional prosedur yang jelas. Tiket elektronik berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang sah berisi data pelabuhan, jadwal, dan harga, serta dapat digunakan untuk mendapatkan Pas Naik (Boarding Pass) guna naik ke kapal. Penyedia layanan ini juga diizinkan bermitra dengan pihak ketiga selama tetap mengikuti prosedur standar yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM19
Tahun
2020
Tentang
PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10132
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
412
Tanggal Pengundangan
27 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah