Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm19 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara pelabuhan (BPTD/UPTD) atau Badan Usaha Pelabuhan untuk menyediakan tiket elektronik bagi penumpang dan kendaraan penyeberangan dengan menetapkan standar operasional prosedur yang jelas. Tiket elektronik berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang sah berisi data pelabuhan, jadwal, dan harga, serta dapat digunakan untuk mendapatkan Pas Naik (Boarding Pass) guna naik ke kapal. Penyedia layanan ini juga diizinkan bermitra dengan pihak ketiga selama tetap mengikuti prosedur standar yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10132
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 412
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2020