Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm17 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2020 berlaku

Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm17 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap pada mobil penumpang di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan transportasi umum guna mencegah penyebaran COVID-19 yang saat itu ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM17
Tahun
2020
Tentang
PENGHENTIAN SEMENTARA PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP PADA RUAS TOL JAKARTA-CIKAMPEK, JAKARTA-BOGOR-CIAWI, DAN JAKARTA-TANGERANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3816
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
294
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah