Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm16 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, keuangan negara, penerbangan, serta peraturan menteri sebelumnya tentang organisasi UPBU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM16
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3354
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 270
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018