Kembali
Memuat PDF…
Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm155 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas usia maksimum untuk pesawat udara yang digunakan dalam kegiatan angkutan udara niaga, baik yang baru dioperasikan pertama kali maupun yang sudah beroperasi di Indonesia, guna mendukung iklim investasi dan keselamatan penerbangan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian persyaratan pendaftaran pesawat udara sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan dan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM155
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8751
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 93
- Tanggal Pengundangan
- 11 Januari 2017