Kembali
Memuat PDF…
Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pelayaran, kepulauan, serta pelayanan publik kapal perintis milik negara. Tujuannya adalah untuk mengatur standar perhitungan finansial dalam pelaksanaan tugas operasional kapal perintis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9103
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 306
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2017