Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pelayaran, kepulauan, serta pelayanan publik kapal perintis milik negara. Tujuannya adalah untuk mengatur standar perhitungan finansial dalam pelaksanaan tugas operasional kapal perintis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM15
Tahun
2017
Tentang
Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9103
Jumlah diDownload
352
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
306
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah