Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm149 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dan menetapkan bahwa trayek yang belum ditentukan oleh Menteri Perhubungan harus ditetapkan secara khusus. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pelayaran, PP tentang Kepelabuhanan dan Angkutan di Perairan, serta peraturan menteri terkait penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM149
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4570
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1900
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2016