Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm14 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, keuangan negara, penerbangan, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi Kementerian Perhubungan dan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9689
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 268
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018