Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm14 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, keuangan negara, penerbangan, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi Kementerian Perhubungan dan Badan Layanan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM14
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9689
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
268
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah