Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm139 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman baku mengenai penamaan (nomenklatur), tugas, dan fungsi bagi organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang menangani urusan pemerintahan bidang perhubungan. Ketentuan ini disusun untuk memastikan keselarasan struktur organisasi daerah dengan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang terkait perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, lalu lintas, dan angkutan jalan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM139
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7742
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1660
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2016