Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm130 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PM 74 Tahun 2015 untuk meningkatkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha jasa pengurusan transportasi. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait otonomi daerah, penanaman modal, pelayaran, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur organisasi kementerian dan unit pelabuhan. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan struktur organisasi yang berlaku saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM130
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1916
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1535
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2016