Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait organisasi UPBU serta persetujuan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10566
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018