Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm127 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan wajib bagi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagai Badan Layanan Umum untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Dasar hukumnya mencakup UU Pelayanan Publik, PP tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta peraturan terkait penerbangan dan keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan instansi tersebut menerapkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM127
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KALIMARAU TANJUNG REDEB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1456
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1516
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2016