Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Wamena Papua
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm125 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Wamena Papua menerapkan standar pelayanan publik yang ditetapkan Menteri Perhubungan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bandara tersebut. Dasar hukumnya mencakup UU Penerbangan, UU Pelayanan Publik, serta berbagai peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan kebandarudaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM125
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA WAMENA PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9249
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1514
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2016