Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm122 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan serta sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, penerbangan, serta peraturan menteri sebelumnya tentang perawatan pesawat dan persyaratan operasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM122
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1435
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1490
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2016