Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di Kementerian Perhubungan untuk mendukung tata pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perubahan organisasi kementerian serta mengikuti tata cara pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2675
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 288
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM56 Tahun 2014