Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm119 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk mengelola dan meningkatkan pelayanan operasional kereta api ringan di wilayah tersebut. Tata kerja dan struktur organisasi unit ini ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri PANRB serta landasan hukum UU Perkeretaapian dan peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM119
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
- Jumlah dilihat
- 3936
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1754
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh