Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm118 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara di Bandara Mimika, Papua, yang belum dikelola secara komersial guna meningkatkan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penerbangan dan tata organisasi Kementerian Perhubungan serta Persetujuan Menteri PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM118
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2594
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1489
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2016