Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm117 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa serta menyesuaikan struktur dengan persetujuan Menteri PANRB. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral (kereta api, pelayaran, penerbangan, lalu lintas jalan) dan peraturan presiden terkait organisasi kementerian negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM117
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6607
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1891
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015