Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm116 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 9 ayat (2) PM 55 Tahun 2013 dengan mewajibkan Pejabat Eselon I di bidang perkeretaapian untuk menetapkan rincian pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM116
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2448
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1684
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2013