Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm113 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang wajib disediakan untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik. Penetapan tarif ini didasarkan pada komponen biaya tertentu yang dapat diperhitungkan guna menjamin kelangsungan penyelenggaraan layanan dan pengembangan lintas perkeretaapian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM113
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9155
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1760
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2017