Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Redeb
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm111 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang wajib diterapkan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Redeb guna meningkatkan mutu layanan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM111
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Standar Pelayanan Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Redeb
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5386
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1401
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2016