Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait organisasi bandar udara serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9270
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 265
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018