Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm109 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penerbitan izin khusus, persetujuan slot time, dan persetujuan terbang untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga serta angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari Indonesia. Perubahan ini bertujuan mempermudah iklim usaha dan meningkatkan aktivitas ekonomi, namun tetap mengedepankan azas cabotage serta perlindungan kedaulatan wilayah negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM109
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5589
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1378
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2016