Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm107 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm107 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan angkutan penyeberangan untuk melayani lintas jarak jauh yang secara komersial belum menguntungkan, dengan dukungan pemerintah berupa subsidi atau kompensasi atas selisih biaya operasional dan pendapatan. Tujuannya adalah mengurangi beban jalan dan kecelakaan lalu lintas di pesisir Jawa, Bali, dan Lombok, serta mendukung kelancaran Tol Laut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM107
Tahun
2017
Tentang
Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4926
Jumlah diDownload
310
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1449
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah