Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm107 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan angkutan penyeberangan untuk melayani lintas jarak jauh yang secara komersial belum menguntungkan, dengan dukungan pemerintah berupa subsidi atau kompensasi atas selisih biaya operasional dan pendapatan. Tujuannya adalah mengurangi beban jalan dan kecelakaan lalu lintas di pesisir Jawa, Bali, dan Lombok, serta mendukung kelancaran Tol Laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM107
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4926
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1449
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2017