Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm105 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 berlaku

Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm105 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan menerapkan standar pelayanan publik yang terukur guna meningkatkan mutu layanan, sebagaimana diwajibkan bagi instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Standar ini ditetapkan sebagai dasar hukum operasional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyediaan jasa kepelabuhanan dan penerbangan di bandara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM105
Tahun
2016
Tentang
STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA H. AS. HANANJOEDIN TANJUNG PANDAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10140
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1336
Tanggal Pengundangan
06 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah