Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm105 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan menerapkan standar pelayanan publik yang terukur guna meningkatkan mutu layanan, sebagaimana diwajibkan bagi instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Standar ini ditetapkan sebagai dasar hukum operasional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyediaan jasa kepelabuhanan dan penerbangan di bandara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM105
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA H. AS. HANANJOEDIN TANJUNG PANDAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10140
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1336
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016