Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Terminal Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm102 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman penyelenggaraan Terminal Barang sebagai tempat untuk bongkar muat, perpindahan moda, konsolidasi, dan parkir mobil barang, dengan tujuan mengembangkan fasilitas serta mengawasi operasinya. Terminal dikategorikan menjadi yang untuk umum dan untuk kepentingan sendiri, serta didefinisikan dalam konteks simpul transportasi yang mencakup berbagai moda angkutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM102
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Terminal Barang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5777
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1456
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2018