Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm102 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang wajib diterapkan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menggunakan standar pelayanan sesuai kewenangan Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM102
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DJALALUDDIN GORONTALO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6424
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1333
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016