Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm10 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di jalan yang menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan fokus pada keselamatan, keamanan, serta penggunaan lintasan atau trayek yang telah ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI JALAN DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1616
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2020