Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan ketentuan peraturan sebelumnya terkait organisasi unit penyelenggara bandar udara serta persetujuan penataan organisasi dari kementerian terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9826
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 264
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018