Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm10 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm10 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan ketentuan peraturan sebelumnya terkait organisasi unit penyelenggara bandar udara serta persetujuan penataan organisasi dari kementerian terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM10
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9826
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
264
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah