Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-90 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 yang mengatur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi kereta api. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 90
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 21 TAHUN 2020 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7170
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1636
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2020