Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-79 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 terkait tata cara kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika kondisi dan praktik pengelolaan barang negara yang terus berkembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 79
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5311
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1111
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO