Kembali
Memuat PDF…
Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-77 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang wajib dikuasai oleh sumber daya manusia dalam pengangkutan barang berbahaya di jalan untuk menjamin keselamatan. Pengaturan ini mewajibkan SDM angkutan barang berbahaya mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang menghasilkan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi sesuai sifat barang yang diangkut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 77
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI JALAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7717
- Jumlah diDownload
- 939
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1068
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO