Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-75 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembatasan lalu lintas atau pengalihan arus mobil barang di dua ruas jalan nasional di Sumatera Utara, yaitu Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat, demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 75
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGATURAN LALU LINTAS MOBIL BARANG DI RUAS JALAN BATAS KOTA MEDAN-BATAS KABUPATEN KARO NOMOR 052 (MEDAN-BERASTAGI) DAN RUAS JALAN BATAS KOTA PEMATANG SIANTAR-PARAPAT NOMOR 065
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12428
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 983
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2021