Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-75 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-75 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota, dengan batas waktu persetujuan 3 hari kerja untuk perumahan MBR dan 15 hari kerja untuk proyek lainnya. Penyampaian dokumen harus mengikuti format Lampiran II, dan proses persetujuan ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM.75
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8981
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
949
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah