Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-75 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota, dengan batas waktu persetujuan 3 hari kerja untuk perumahan MBR dan 15 hari kerja untuk proyek lainnya. Penyampaian dokumen harus mengikuti format Lampiran II, dan proses persetujuan ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.75
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8981
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 949
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2016