Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-68 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai). Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya, dengan melibatkan mekanisme pemeriksaan, penetapan tanggung jawab, hingga proses penyelesaian oleh pejabat dan tim khusus yang ditunjuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 68
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4627
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 882
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO