Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-64 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rumus perhitungan tarif dasar kereta api karena adanya perbedaan nilai besaran biaya dalam dua prinsip dasar yang tercantum dalam peraturan sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk menata ulang formula perhitungan tarif agar lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.64
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 69 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2407
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 799
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2016