Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-63 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan untuk pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak di Indonesia dengan batasan berat maksimal 25 kilogram, serta mendefinisikan peran dan tanggung jawab pemilik, operator, dan penerbang (Remote Pilot) dalam sistem ruang udara nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 63
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System
- Jumlah dilihat
- 10828
- Jumlah diDownload
- 1715
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 820
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015