Kembali
Memuat PDF…
Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-48 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan konsesi dan kerja sama bentuk lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas atau Unit) dengan Badan Usaha Pelabuhan di bidang kepelabuhanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pelayaran, UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas serta mendorong perekonomian nasional di sektor pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 48
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KONSESI DAN KERJA SAMA BENTUK LAINNYA ANTARA PENYELENGGARA PELABUHAN DENGAN BADAN USAHA PELABUHAN DI BIDANG KEPELABUHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6904
- Jumlah diDownload
- 2234
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 690
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA