Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-40 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 40 Tahun 2023 mengubah mekanisme penetapan Tatanan Kebandarudaraan Nasional agar diusulkan oleh Direktur Jenderal dan mempertimbangkan pemangku kepentingan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan status Bandar Udara Domestik menjadi Internasional hanya dapat diputuskan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan kementerian pertahanan/keamanan serta rekomendasi dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 40
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1225
- Jumlah diDownload
- 990
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 608
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA