Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-39 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyisipkan Pasal 4A yang mewajibkan nakhoda melaporkan segera kepada Syahbandar jika peralatan kapal tidak mampu menanggulangi pencemaran, di mana Syahbandar bertugas mengoordinasikan penanggulangan dan pemulihan lingkungan menggunakan sumber daya yang tersedia di pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 39
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5211
- Jumlah diDownload
- 636
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 687
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA