Kembali
Memuat PDF…
Personel Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-37 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan pengembangan kemampuan personel bandar udara untuk menjamin keselamatan, keamanan, pelayanan, serta kelestarian lingkungan. Ketentuan ini mengatur definisi operasional personel, fasilitas, serta mekanisme sertifikasi kompetensi yang harus dipenuhi oleh mereka yang terlibat dalam pengoperasian dan pemeliharaan bandar udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 37
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSONEL BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5750
- Jumlah diDownload
- 1548
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 584
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021