Kembali
Memuat PDF…
Standarisasi Fasilitas Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-36 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar fasilitas bandar udara untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar untuk prasarana, peralatan, utilitas, serta pelayanan darurat yang wajib dipenuhi oleh semua bandar udara di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 36
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDARISASI FASILITAS BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4674
- Jumlah diDownload
- 2459
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 583
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021