Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-35 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PM 45 Tahun 2017 untuk mengatur penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia, mencakup definisi penerbangan, jenis pesawat, serta pembedaan antara angkutan niaga dan bukan niaga. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait penerbangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 35
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4771
- Jumlah diDownload
- 2450
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 582
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021